S S D
Soal Sering Ditanya

Aplikasi apakah ini?

Aplikasi ini merupakan aplikasi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lampung Barat secara online.

Layanan apa sajakah yang dapat diproses menggunakan aplikasi ini?

Layanan yang bisa didapat oleh pemohon dapat dilihat pada Daftar Pelayanan, berikut detail persyaratan layanan tersebut. Masyarakat bisa mengambil berkas melalui datang langsung ke kantor UPTD Disdukcapil di Way Tenong atau kantor Disdukcapil Lampung Barat di Liwa, dan dokumen juga dapat dikirim ke alamat dengan menggunakan jasa kurir.

Untuk informasi layanan bisa menghubungi nomor konsultasi atau petugas Disdukcapil di kantor Kecamatan terdekat.

Ada syarat yang tidak bisa saya penuhi, apakah itu tidak masalah?

Syarat layanan wajib dipenuhi oleh pemohon, namun beberapa persyaratan membutuhkan kondisi-kondisi tertentu.

Sebagai contoh persyaratan "Surat keterangan hilang dari kepolisian". Jika pemohon mengajukan permohonan karena rusak maka tentunya tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut.

Terdapat formulir yang harus diisi, bagaimana cara mengisinya?

Beberapa layanan memiliki formulir yang harus diisi sebagai bukti pernyataan mutlak pendaftaran benar diajukan oleh pemohon. Untuk mengisinya formulir harus didownload terlebih dahulu, untuk mendownload formulir dengan cara pada detail layanan yang ditampilkan, klik pada tombol "Download" kemudian dicetak, isi seluruh data formulir dan ditandatangani.

Formulir juga dapat ditulis ulang dengan tulisan tangan.

Apakah isian pengajuan harus diisi?

Tentu saja dan uruslah dokumen anda sendiri tanpa perlu perantara. Pastikan anda mengisinya dengan data yang valid, nomor WA (WhatsApp) serta Email yang didaftarkan aktif, isi alamat sesuai dengan data pada Kartu Keluarga terkini.

Isian pengajuan akan digunakan untuk mengecek kesesuaian antara data dokumen yang diupload dengan isian. Sebagai contoh, pada dokumen KTP Elektronik yang diupload pemohon, nama penduduk tidak terlihat jelas, maka petugas di Dinas dapat menggunakan isian Nama Penduduk di isian pengajuan.

Bagaimana format isian pengajuan, haruskah menggunakan huruf besar atau huruf kecil, bagimana dengan tanggal?

Secara umum, gunakan huruf kapital untuk mengisi untuk memudahkan membacanya, kecuali jika diharuskan menggunakan huruf kecil seperti pada nomor putusan pengadilan (jika ada) atau lainnya.

Tanggal diisi dengan format yang deskriptif, misal 01 Maret 2022. Jangan gunakan format yang ambigu, seperti 03/01/2022 karena petugas dapat membacanya sebagai 03 Januari 2022.

Dokumen untuk diupload, apakah itu? Bagaimana cara uploadnya?

Beberapa layanan bisa saja mengharuskan pemohon untuk mengupload dokumen tertentu.

Untuk mengupload dokumen anda cukup menekan tombol "Browse" atau "Pilih File" pada bagian Upload Dokumen kemudian memilih dokumen yang sesuai.

Tombol "Pilih File" pada handphone saya terdapat pilihan membuka kamera, apakah dokumen kependudukan harus difoto?

Jika file persyaratan telah tersimpan pada handphone maka pilih perpustakaan poto/pilih file (nama menu bisa berbeda pada tiap merk handphone), namun jika belum maka anda diharuskan memfoto dokumen yang dibutuhkan melalui pilihan menu kamera.

Saya sudah membuat pengajuan layanan, tapi terdapat kesalahan input data. Bisakah dibatalkan atau diperbaiki?

Setelah melakukan pengajuan layanan pemohon tidak dapat membatalkan atau memperbaiki pengajuan, maka pastikan data anda sudah benar dan valid/aktif.

Saya sudah mengajukan layanan, tapi ada kesalahan/ kurang dalam pengiriman berkas permohonan, bisakah kesalahan atau kekurangan berkas ini diperbaiki?

Bisa, dengan cara pilih layanan “perbaikan berkas” atau dengan menekan tautan berikut : perbaikan berkas lalu masukkan nomor token, kemudian unggah kembali persyaratan yg salah/ kurang.

Apakah harus mendaftar menggunakan email aktif?

Ya, karena setelah proses layanan selesai maka file dokumen dalam bentuk PDF (kecuali KTP-el dan KIA) akan dikirim ke akun pemohon, sehingga pemohon dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan jika diperlukan. Pemohon dapat login setelah akun diaktifkan oleh petugas pelayanan, pemberitahuan aktifasi akun pemohon akan dikirim ke email pemohon beserta password untuk login.

Apa guna Nomor Token Pendaftaran?

Setelah permohonan terkirim maka akan secara otomatis langsung muncul pemberitahuan nomor token yang dapat anda gunakan untuk mengecek Progres Permohonan, Perbaikan Berkas dan Pengambilan Dokumen Kependudukan pada Dinas.

Jagalah kerahasiaan Nomor Token Pendaftaran dan Password Akun Anda agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Bagaimana jika saya lupa token?

Ada 2 cara untuk mengetahuinya :
1. Menghubungi petugas pelayanan dengan menyampaikan data : Nama, NIK, jenis permohonan dan tanggal pengajuan. Jika data disampaikan sesuai maka salinan nomor token akan disampaikan melalui WA pemohon
2. Melalui aplikasi dengan menekan link berikut : lupa token lalu lengkapi data pada formulir secara online, jika data yang dimasukan sesuai maka token akan ditampilkan.

Apakah yang dimaksud foto diri memegang dokumen?

Foto diri merupakan syarat yang wajib diunggah, merupakan poto pemohon atau orang tua/wali pemohon atau poto pelapor/ahli waris (misal:pada pembuatan akta kematian).
Foto diunggah dengan memegang seluruh/salah satu dokumen persyaratan atau formulir permohonan.

Masa berlaku KTP Elektronik habis, haruskah diganti baru?

Meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya namun KTP elektronik akan tetap berlaku. Penjelasan mengenai masa berlaku KTP elektronik yang saat ini berlaku seumur hidup merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 4 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.

Saya mau membuat KK baru karena ingin menambahkan data anak pada KK, permohonan apa yang saya ajukan?

Kami juga memberikan pelayanan terintegrasi yakni jika masyarakat ingin mencatatkan peristiwa kependudukan berupa kelahiran anak, maka secara otomatis akan kami berikan dokumen berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pemohon dapat mengajukan melalui menu "Kartu Keluarga” kemudian pilih “Penerbitan Kartu Keluarga + Akta Kelahiran + KIA Karena Penambahan Anak”.

Saya mempunyai KK Lampung Barat, namun anak saya lahir bukan di wilayah Lampung Barat, dimanakah saya harus melaporkan kelahiran anak saya?

Kebijakan mengurus dokuemen kependudukan adalah asas domisili, jadi kejadian penting dan peristiwa kependudukan yang dialami penduduk tidak harus dilaporkan di tempatnya terjadi, tetapi di daerah yang menjadi domisili penduduk, dalam kasus ini Anda melaporkannya ke Disdukcapil Lampung Barat.